Blora - Polda Jateng | Pada hari ini Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 Team Resmob Polres Blora mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang menjual Kbm. Daihatsu Xenia warna hitam metalik dengan cara mengunggah di Grup jual beli kendaraan pada sosial media Facebook menggunakan akun bernama YENI GYON, dicurigai Kbm tersebut adalah milik Korban bernama Sdr. SIGIT EDI PRAYOGA karena Kbm tersebut memiliki ciri khusus pada bagian body dan interior mobil yg sama dengan milik Korban.
Kemudian Team Resmob Polres Blora dibantu Team Resmob Polres Demak yang dipimpin oleh Ka Team Resmob AIPTU IWAN NUGROHO melakukan penyelidikan kebenaran informasi.
Setelah dilaksanakan penyelidikan sekira pukul 16.00 Wib Team Resmob Polres Blora dibantu oleh Team Resmob Polres Demak berhasil mengamankan Pelaku dirumahnya bernama Sdr. RYANTO Bin SUNARTO alamat Dk. Sengor Rt. 03 Rw. 09 Ds. Kuripan Kec. Karangawen Kab. Demak. Kemudian Pelaku di serahkan kepada Penyidik Polres Blora untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Melanggar Pasal Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
