BLORA – Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua sepeda motor Honda Beat terjadi di Jalan Raya Randublatung - Cepu, tepatnya di Dukuh Gedangbecici, Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. Insiden yang terjadi pada Rabu pagi (1/10/2025) ini mengakibatkan kedua pengendara mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Apa yang terjadi? Kecelakaan ini tergolong tabrakan beruntun (atau 'adu jangkrik' karena melibatkan dua motor) antara sepeda motor Honda Beat nopol K 4341 XY dengan sepeda motor Honda Beat nopol AD 6961 ECC. Kecelakaan diklasifikasikan sebagai kecelakaan biasa dengan dua korban luka ringan (LR).
Kapan dan di mana lokasi kejadian? Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Dukuh Gedangbecici, Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Blora, di ruas Jalan Raya Randublatung - Cepu.
Siapa korban yang terlibat? Kedua pengendara motor mengalami luka-luka (LR).
- Sujinah (48), ibu rumah tangga dari Randublatung, pengendara motor K 4341 XY, mengalami fraktur (patah) pada tulang selangka (klavikula) kanan dan hematoma di kepala.
- Revano Aditya (15), seorang pelajar dari Kradenan, pengendara motor AD 6961 ECC, mengalami luka robek pada dagu dan hematoma di kepala.
